Disusun oleh : Herri Permana
Tahun 2021 silam, publik dibuat gempar dengan berita pemerkosaan gadis berusia 14 tahun oleh 20 orang dan kemudian dijual melalui aplikasi MiChat. Kasus ini terjadi di kota Bandung, Jawa Barat dan menerima banyak perhatian dari warga Indonesia. Kejahatan ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban membuat laporan atas anaknya yang hilang pada tanggal 15 Desember 2021.
Tidak sedikit dari beberapa orang di Indonesia yang ingin tahu bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah pelaku mendapat hukuman yang setimpal atau tidak.
Kronologi Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Gadis 14 Tahun
Meski baru terungkap pada bulan Desember 2021, sebenarnya aksi kejahatan ini sudah terjadi sejak bulan September. Peristiwa ini berawal dari korban yang berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial MS melalui Facebook. Proses perkenalan ini terjadi pada awal bulan September 2021.
Selang beberapa minggu kemudian, tersangka MS ini mengajak korban untuk berpacaran dan bertemu di sebuah tempat tertentu. Bahkan, MS juga mengajak korban untuk menginap di satu tempat selama 2 hari. Setelah itu, MS mulai menghilang dan tidak meninggalkan jejak sedikit pun.
Waktu terus berjalan sampai akhirnya di awal bulan Desember 2021, korban kembali berkenalan dengan tersangka berinisial IM. IM mengaku sebagai salah satu teman dari MS dan dia juga berani untuk mengajak korban bertemu. Namun, kali ini korban menolak ajakan tersebut.
Meski korban menolak ajakan untuk bertemu tersebut, tapi komunikasi antara korban dan IM masih terus berlanjut. Komunikasi ini dilakukan melalui ponsel dan akhirnya mereka bertemu pada tanggal 15 Desember 2021. Di tanggal tersebut, korban diajak bertemu di suatu daerah yang bernama Gedebage. Gedebage juga merupakan daerah di mana korban bertemu dengan MS.
Pada saat bertemu dengan IM, korban juga bertemu dengan MS dan satu temannya lagi yang berinisial SV. Sebab, IM ke tempat itu dengan ditemani oleh MS dan SV. Setelah bertemu di daerah Gedebage, korban, IM, MS, dan SV melanjutkan perjalanannya hingga ke wilayah Cijerah dengan menggunakan bus umum.
Sesampainya di wilayah Melong, korban diajak dan dibawa ke indekos yang disewa tersangka, dimana IM kemudian melakukan pemerkosaan pada korban yang masih di bawah umur itu. Korban tidak pernah menyangka keputusannya untuk bertemu dengan IM ini dapat membuat nasibnya berubah drastis. Malam setelah kejadian itu, para tersangka yakni IM, MS, dan SV mulai menjual korban melalui aplikasi MiChat.
Para tersangka menjual korban ke banyak lelaki hidung belang melalui akun aplikasi MiChat yang dibuat dan dioperasikan oleh mereka juga. Mengetahui aksi bejat yang dilakukan oleh para tersangka ini, tentu membuat korban meminta untuk dipulangkan. Namun, permintaan ini diabaikan oleh para tersangka.
Justru, para tersangka menjanjikan begitu banyak hal jika korban mau melayani para lelaki hidung belang tersebut. Baik IM, MS, dan SV memaksa korban untuk melayani para lelaki hidung belang berkali-kali hingga selama 3 hari. Peristiwa ini terjadi sekitar tanggal 16-22 Desember 2021.
Pada saat itu, korban dijanjikan oleh IM akan dibelikan HP jika menuruti perintahnya tersebut. Namun, korban tidak pernah menyangka bahwa IM memiliki perilaku yang sangat bejat seperti itu. Sebab, korban hanyalah gadis berusia 14 tahun yang seharusnya dilindungi dan memiliki masa depan yang masih panjang.
Orang Tua Korban Mulai Mencari Anaknya
Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang dan tidak ada kabar sama sekali, tentu membuat orang tua korban merasa panik dan penuh kekhawatiran. Mereka mulai mencari keberadaan anaknya dengan menyebar informasi melalui akun media sosial Facebook. Mereka memberi informasi yang jelas terkait ciri-ciri terakhir anaknya di akun media sosialnya tersebut.
Meski usahanya untuk mencari anaknya ini sempat tidak membuahkan hasil, akhirnya orang tua korban mulai mendapat informasi mengenai keberadaan anaknya. Ada salah satu akun yang menyebutkan bahwa pernah melihat korban di layanan aplikasi MiChat. Sontak kedua orang tua korban merasa terkejut dan semakin panik, mereka tidak pernah menyangka anaknya akan dijual oleh orang tidak bertanggung jawab di layanan online aplikasi MiChat.
Sejak saat itu, kedua orang tua korban mulai melaporkan dugaan penculikan dan pemerkosaan yang dialami korban tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menangkap ketiga tersangka dan mulai diamankan pada tanggal 23 Desember 2021. Pada saat itu, polisi menyatakan bahwa IM dan MS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung, sementara untuk SV sudah diamankan di tempat titipan, karena masih di bawah umur.
Kasus Mulai Viral di Media Sosial
Kasus ini pertama kali dibagikan oleh salah satu pemilik akun di Instagram, yaitu @alvianakmal. Saat itu, pemilik akun ini menceritakan kronologi kejadian dengan serinci mungkin, sehingga ada begitu banyak orang yang ikut marah dan geram dengan perilaku para tersangka tersebut.
Dengan mengunggah kronologi kejadian tersebut, pemilik akun Instagram tersebut juga menyampaikan agar postingannya ini diviralkan, sehingga korban bisa segera mendapat keadilan yang sudah menjadi haknya. Di dalam postingan yang sama, disebutkan juga bahwa korban merupakan gadis berusia 14 tahun yang telah diculik, diperkosa, dijual, dan mendapat perlakuan kasar dari beberapa orang. Kejadian ini telah membuat kondisi korban menjadi trauma berat.
Sesuai dengan apa yang ada di postingan Instagram itu, aksi penculikan ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2022, dan ayah korban baru bisa menemukan anaknya pada tanggal 22 Desember 2022. Jadi, kejadian yang dialami korban berlangsung selama hampir satu minggu. Tentu kejadian ini sangat berpengaruh terhadap mental korban.
Proses Pemeriksaan Kasus Gadis 14 Tahun yang Diculik, Dijual, dan Diperkosa
Peristiwa penculikan dan pemerkosaan ini ternyata sudah dilaporkan sejak sebelum kasusnya viral di media sosial. Hal ini bisa dilihat dari unggahan salah satu akun yang bernama @alvianakmal yang mengatakan bahwa dirinya adalah rekan kerja dari ayah korban. Unggahan itu juga menunjukkan tentang surat laporan yang telah dibuat pada tanggal 23 Desember 2021.
Meski laporan penculikan dan pemerkosaan ini sudah dibuat pada tanggal 23 Desember 2021, tapi laporan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 28 Desember 2021. Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, ayah korban dipanggil untuk datang ke Polrestabes Bandung. Namun, sesampainya di sana Polrestabes Bandung dikatakan sedang tidak ada anggota, sehingga proses laporan ini diundur menjadi tanggal 28 Desember 2021.
Platform-platform berita di Indonesia mulai memberi perhatian terhadap kasus ini dan mencari tahu tentang semua kebenaran yang ada di dalamnya. Dilansir dari media berita Suara, Polrestabes Bandung telah menerima laporan dan menindaklanjutinya. Bahkan, pada tanggal 28 Desember 2021 itu, tiga pelaku pemerkosaan ini juga sudah ditangkap serta diamankan.
Polisi terus menyelidiki tentang kasus yang membuat mental gadis berusia 14 tahun itu hancur. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo juga menyebutkan bahwa polisi telah menangkap 3 orang pelaku beserta saksi-saksinya. Para tersangka dijerat pasal UU RI No. 21 tahun 2007 terkait TPPO.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka ini juga dijerat pasal 76 Jo pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2004 terkait perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak. Para tersangka harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya tersebut.
Proses Pemeriksaan Visum Korban
Kembali membahas tentang kronologi peristiwa yang sangat jahat ini, pada saat malam korban mulai dijual oleh ketiga pelaku tersebut, SV mulai mendandani korban yang sudah tidak berdaya. Sebab, korban tidak hanya dianiaya secara fisik, tapi juga dipaksa untuk meminum minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
IM, MS, dan SV berperan sebagai pengantar tamu ketika kejadian ini terjadi. Semua pesanan yang masuk ke aplikasi pesan singkat tersebut, diatur oleh mereka hingga bisa mendapat puluhan pelanggan yang mengantre. Ketiga tersangka sama sekali tidak memikirkan kondisi fisik dan mental korban yang sudah tidak bisa melakukan apa pun.
Hasil uang yang diterima oleh ketiga pelaku ini dibagi secara merata, tanpa memberinya ke korban. Setelah ketiga pelaku ditangkap dan korban sudah dipulangkan ke kedua orang tuanya, pihak penyidik ikut mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan visum. Selain itu, pihak penyidik juga memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A kota Bandung.
Proses pemeriksaan visum et repertum ini dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Jawa Barat. Pihak polisi maupun penyidik terus mendukung kesembuhan fisik dan mental korban, supaya korban bisa kembali menjalani hidup yang sesuai haknya.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bulan Januari 2022, kasus penculikan dan pemerkosaan gadis 14 tahun di Bandung mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, terbukti ada 7 tersangka yang berhasil diamankan oleh para petugas. Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandung mulai melakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
Selama proses pemeriksaan ini masih berlangsung, korban dalam pengawasan dan pendampingan unit PPA Polrestabes Bandung. Kemudian, pada saat itu masih ada salah satu tersangka yang masih dalam pengejaran dan berinisial D. Namun, pada tanggal 04 Januari 2022 polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku lagi yang berinisial AS, NOP, AH, dan OI.
AS sendiri berusia 31 tahun, NOP berusia 23 tahun, AH berusia 24 tahun, sementara untuk OI berusia 30 tahun. Mereka adalah pelaku yang pernah berhubungan badan dengan korban. Meski semua tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh polisi, tapi baik pihak polisi maupun kejaksaan masih mendalami kasus yang cukup mengejutkan banyak orang ini.
Semua tersangka atas kasus ini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu, hukuman ini masih belum sebanding dengan perilaku mereka yang telah membuat mental korban hancur.
Meski kasus ini terjadi pada tahun 2021, tapi publik masih belum bisa lupa dengan kasusnya tersebut, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak gadis. Baik pihak polisi, kejaksaan, maupun masyarakat Indonesia lainnya berharap tidak akan ada kasus seperti ini lagi di masa depan.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




