Kerasnya kehidupan di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan kota-kota besar lainnya menjadikan beberapa orang rela melakukan hal apapun demi mendapatkan uang untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya. Bahkan mereka rela menyewa bayi atau penyewaan bayi untuk dijadikan alat mengemis agar mendapatkan lebih banyak simpati bagi siapa saja yang melihatnya.
Merubah fungsi panti asuhan yang seharusnya sebagai tempat anak-anak yatim dan kurang mampu belajar menjadi ‘gudang’ penyimpanan bayi yang bisa disewakan kapan saja.Apa yang sebenarnya terjadi hingga mereka rela menyewakan bayi dan memanfaatkan bayi yang tidak berdosa ini? Dan siapa bayi ini sebenarnya?
Â
Faktor Penyebab Penyewaan Bayi sebagai Alat Mengemis
Penyebab utama penyewaan terjadi tidak lain dan tidak bukan kemiskinan yang membuat beberapa orang gelap mata dan rela melakukan cara apapun demi mendapatkan uang dan tergolong dalam kelompok PMKS.
PMKS sendiri merupakan kepanjangan dari penyandang masalah kesejahteraan sosial yang diartikan sebagai seseorang atau keluarga yang sedang mengalami sebuah hambatan, kesulitan atau gangguan sehingga tidak bisa menjalankan fungsi sosial secara layak.
Fungsi sosial yang sendiri meliputi kemampuan dalam menjalin hubungan relasi dan kreatif dengan lingkungan hidupnya karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan primer mereka, seperti kebutuhan jasmani, rohani dan sosial.
Siapa mereka yang termasuk dalam PMKS? Salah satunya adalah pengemis yang menjadi salah satu tokoh utama terjadinya fenomena penyewaan bayi sebagai alat mengemis.
Â
Siapa Pengemis dan Korban Eksploitasi Bayi/ Anak?
Pengemis diartikan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, jika pengemis merupakan seseorang yang bekerja/ melakukan aktivitas meminta-minta dimuka umum agar mendapatkan belas kasihan sehingga mendapatkan uang.
Di Kota Bandung sendiri tercatat sebanyak 900 jiwa gelandangan dan pengemis yang tercatat oleh Dinas Sosial setempat. Bahkan memiliki satu area khusus pengemis yang terletak di kawasan RT 09 RW 04 Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Bandung yang sudah dilakukan secara turun temurun.Sedangkan kasus penyewaan bayi di kota-kota besar termasuk Kota Bandung, Jakarta sudah bukan lagi menjadi sebuah fenomena baru yang baru saja terjadi.Dan bayi menjadi alat oknum pengemis agar mereka semakin mendapatkan perhatian dan rasa kasihan sehingga pendapatan pun semakin banyak.
Selain faktor kemiskinan, anak / bayi yang disewakan juga tergolong dalam kelompok anak rawan yang diartikan sebagai sebuah istilah yang menggambarkan kondisi anak yang tidak terpenuhinya hak bahkan mengalami pelanggaran hak karena beberapa hal.
Anak-anak yang tergolong dalam kelompok anak rawan menurut PPB disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Anak-anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan dan ketidakperdulian.
- Anak yang berada dalam lingkungan konflik bersenjata.
- Anak-anak dalam ikatan kerja informal maupun formal yang tidak berkepentingan tanpa perlindungan yang memadai.
- Anak-anak yang bekerja dengan resiko tinggi.
- Anak-anak tumbuh dalam lingkungan diskriminatif.
- Anak-anak lahir dalam status perkawinan rentan.
- Anak-anak yang sedang berhadapan dalam konflik yang melibatkan aparat penegak hukum.
Diambil dari data dinas Sosial di tahun 2020 terdapat 553 jiwa anak balita terlantar, 4899 anak terlantar, 57 anak berhadapan dengan hukum. 26 anak jalanan, 897 anak gelandangan, 9 anak korban KDRT, 46 anak memerlukan perhatian khusus dan beberapa lainnya
Dari beberapa data yang dipaparkan bayi korban eksploitasi termasuk dalam golongan anak rawan yang membutuhkan pertolongan dan perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat yang sadar.
Â
Kasus Penyewaan Bayi Sebagai Alat Mengemis di Bandung dan Kota-Kota Besar di Indonesia
Dalam pernyataan kepala Seksi Tuna Susila Dinas Sosial Kota Bandung pada tahun 2016 menyatakan jika masih belum ditemukan data mengenai pemanfaatan bayi untuk mengemis di jalanan. Ingat sekali lagi pada tahun 2016 dan tidak menutupi kemungkinan banyak kasus bermunculan di tahun 2022.
Tingginya fenomena anak menjadi pengemis di Bandung juga menjadi salah satu indikasi minimnya kesejahteraan anak di Bandung selaras dengan isi berita yang disampaikan dalam arma.co yang diterbitkan pada tahun 2022.Bahkan ada informasi terkait jika pengemis anak-anak dipelihara oleh sindikat misterius yang masih belum terpecahkan siapa dibalik mereka.
Dilansir dari Intisari.grid.id pada tahun 2020 menarasikan sebuah video viral di media sosial Facebook tentang pengakuan seorang pengemis di Kota Tua Jakarta dengan bayi di gendongan tangannya menyatakan jika ia menyewa bayi dengan harga 70 ribu saja per hari.Ditambah dengan pengakuan lain jika pengemis tersebut memberikan obat tidur agar bayi tidur pulas dan tidak rewel ketika di jalanan ramai.
Kasus lain tak kalah miris juga terjadi di Kota Padang yang disampaikan dalam berita yang diterbitkan suara.com pada tahun 2019 ketika kepala Dinas Sosial Kota Padang kala itu melakukan penyelidikan diam-diam mengenai sindikat penyewaan bayi pengemis.Ia menyatakan jika ada sekelompok perempuan di daerah persimpangan jalan besar Kota Padang secara bergilir turun dari mobil membawa bayi dengan jam kerja 2 shift pagi dan siang.
Bayi yang ditemukan dan berhasil diamankan oleh tugas setempat juga dalam kondisi yang sama, tenang dan diam selayaknya orang pingsan dan sudah pasti diberikan obat tidur atau obat penenang.Lebih mirisnya lagi, bukan hanya bayi yang dieksploitasi sebagai alat pengemis mendapatkan simpati, banyak anak di bawah umur yang dipaksa menjadi pengemis di jalanan yang jika menolak akan dipukuli.
Â
Panti Asuhan Berkedok Penyewaan Bayi
Penyewaan bayi dilansir dari beberapa sumber bisa lakukan secara individu dan sindikat kelompok besar khusus menyewakan bayi sebagai alat pengemis. Penyedia bayi secara individu bisa dilakukan oleh orangtua bayi yang sengaja menyewakan bayinya pada oknum pengemis yang mereka kenal dengan kesepakatan biaya yang telah disetujui. Dan kelompok penyedia saja sewa bayi dalam sebuah kelompok bisa membentuk sebuah yayasan/ panti asuhan palsu yang mengeksploitasi anak dan bayi sebagai alat mengemis.
Dikutip dari berita yang diterbitkan detik.com, sebuah kasus ditemukan di Jakarta Timur tentang sindikat mafia penyewaan bayi yang sudah bertahun-tahun dijalankan oleh SM (nama samaran) Bayi tersebut didapatkan dari berbagai daerah ada yang berasal dari Indramayu, Cirebon dan daerah sekitarnya. Ada bayi yang diberikan kepada SM sukarela asal mendapatkan susu dan dirawat.
Tidak hanya itu saja beberapa pengemis juga mengaku lebih memilih dari menyewa bayi dari saudara mereka dengan biaya lebih murah dari pada menyewa di pihak yang tidak dikenal. Tarif penyewaan yang ditawarkan juga beragam, semakin lucu dan cantik yang disewa maka semakin malah juga biaya yang ditawarkan.
Dengan menyewa bayi, pengemis juga dibebaskan untuk memilih spot ngemis ditempat favorit tanpa adanya teror dari ‘bos’ pengemis senior.
Bagaimana Peran Pemerintah dalam Mengatasi Penyewaan Bayi untuk Mengemis?
Penyewaan bayi sebagai alat mengemis termasuk dalam tindakan pidana eksploitasi anak yang melampaui batas dan tidak berkemanusiaan. Yang sudah menjadi larangan secara jelas dalam Undang-Unang 35 tahun 2014 pasal 76 tentang perlindungan anak.
Jika setiap individu dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan baik secara ekonomi maupun seksual. Anak yang disewakan sebagai alat mengemis juga kehilangan hak asasi mereka sebagai seorang manusia yang selayaknya dijamin, dilindungi dan dipenuhi kebutuhan berkembangnya oleh orang tua, keluarga masyarakat hingga negara.
Sehingga, Jika terjadi eksploitasi anak yang sudah terpampang nyata kasusnya masyarakat bersama masyarakat setempat sudah selayaknya bekerja sama memberantas kejahatan dan mengembalikan apa yang seharusnya anak – anak dapatkan.
1.     Negara Melindungi Korban dengan Hukum Negara
Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi hak – hak anak yang seharusnya mereka dapatkan, hak anak berbeda dengan hak orang dewasa karena mereka dianggap belum dewasa secara fisik dan mental sehingga negara perlu mengawasi jika pihak dewasa berperilaku semena-mena terhadap anak.
Perilaku semena-mena ini meliputi bagaimana cara orang dewasa yang hidup di sekitar mereka memperlakukannya, salah satu orang tua dan orang dewasa tidak bertanggung jawab dalam merawat anak termasuk golongan semena-mena yang pantas mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan.
Termasuk bagi para oknum orang tua, pengemis dan orang dewasa lainnya yang berkaitan dengan penyewaan bayi sebagai alat mengemis.
Belum lagi berbagai tindakan kekerasan fisik dan mental yang harus diterima anak-anak korban eksploitasi ini yang sangat memerlukan bentuk perlindungan khusus dari pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga menjelaskan.
Negara memberikan jaminan kepada anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memberikan perlindungan atas segala macam tindakan kekerasan dan diskriminasi yang sudah tercantum jelas daman UUD tahun 1945.
Perlindungan khusus yang diberikan berupa jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan anak yang mengancam pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Selaras dengan Pernyataan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga berupaya menerapkan 8 langkah ini agar bisa mencegah dan mengurangi pengemis anak jalanan, diantaranya:
- Orang tua anak jalanan diberikan fasilitas pembinaan kerja.
- Memberikan denda kepada pihak yang sengaja mempekerjakan mereka.
- Diberikan fasilitas tempat pengasuhan seperti panti asuhan bagi orang tua yang tidak mampu.
- Melakukan pencegahan dan pembinaan komunitas rentan.
- Memberikan sanksi pidana bagi koordinator anak jalanan/ pengemis.
- Memberikan sanksi tegas.
- Melakukan sosialisasi hukuman tindak pidana yang akan diberikan.
- Menempatkan petugas berwajib di titik-titik rawan
2.     Turut Serta Masyarakat dalam Memberantas Pengemis Membawa Bayi
Selain pemerintah dan negara yang berperan dalam mengatasi tindakan pengemis membawa bayi, kita sebagai masyarakat awam juga bisa turut berpartisipasi dan bekerja sama menyelesaikan masalah ini.
Ada beberapa tips yang bisa Anda praktekkan, diantaranya:
- Sebaiknya tidak memberi uang atau apapun dari kepada pengemis yang membawa anak, agar memberikan efek jera pada mereka.
- Jika didapati tindakan yang keterlaluan, segera hubungi pihak berwajib untuk melaporkan tindakan tersebut.
Praktek pengemis membawa bayi di kota besar seperti Bandung dan sekitarnya bisa dihentikan secara perlahan jika kita mau bekerja sama memberantas nya.
Bandung , 31 Oktober 2022
Penulis Adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




